Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMALRUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HARYOTO LUMAJANG
Teks Saat Ini
(1) SPM Rumah Sakit meliputi:
a. jenis-jenis pelayanan;
b. indikator kinerja; dan
c. standar pencapaian kinerja pelayanan;
d. Penatalaksanaan Tuberculosis (TB).
(2) Jenis-jenis Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelayanan gawat darurat;
b. Pelayanan rawat jalan;
c. Pelayanan rawat inap;
d. Pelayanan bedah;
e. Pelayanan persalinan dan perinatologi;
f. Pelayanan perawatan instensif;
g. Pelayanan radiologi;
h. Pelayanan laboratorium patologi klinik;
i. Pelayanan rehabilitasi medik;
j. Pelayanan farmasi;
k. Pelayanan gizi;
l. Pelayanan transfusi darah;
m. Pelayanan keluarga miskin;
n. Pelayanan rekam medis;
o. Pengolahan limbah;
p. Pelayanan administrasi manajemen;
q. Pelayanan ambulans / kereta jenazah;
r. Pelayanan pemulasaraan jenazah;
s. Pelayanan pemeliharaan sarana Rumah Sakit;
t. Pelayanan laundry; dan
u. Pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi.
(3) SPM Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4) Uraian SPM Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(5) SPM Rumah Sakit dan uraian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Koreksi Anda
