Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Teks Saat Ini
(1) Data rahasia ditetapkan oleh walidata setelah melalui proses uji konsekuensi yang dilakukan PPID berdasarkan ketentuan pengecualian informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan secara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
(3) Jangka waktu penetapan data rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat permanen dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
