Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat daerah mengakses data di Portal Satu Data Kabupaten Lumajang tidak dipungut biaya. (2) Perangkat daerah dalam mengakses Data di Portal Satu Data Kabupaten Lumajang tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, dan/atau dokumen surat pernyataan. (3) Akses Data bagi Pengguna Data selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda