Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Teks Saat Ini
(1) Perangkat daerah mengakses data di Portal Satu Data Kabupaten Lumajang tidak dipungut biaya.
(2) Perangkat daerah dalam mengakses Data di Portal Satu Data Kabupaten Lumajang tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, dan/atau dokumen surat pernyataan.
(3) Akses Data bagi Pengguna Data selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
