Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah menyediakan akses Data ke Pengguna Data.
(2) Produsen Data dan Walidata dapat mengajukan pembatasan akses data tertentu kepada Forum Satu Data Kabupaten Lumajang.
(3) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibahas dalam Forum Satu Data Kabupaten Lumajang.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(5) Kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah MENETAPKAN Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pembatasan akses terhadap Data di Portal Satu Data Kabupaten Lumajang dilaksanakan oleh :
a. Walidata untuk Pengguna Data pada Perangkat Daerah;
dan
b. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi kepada publik untuk Pengguna Data di luar Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
