Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Teks Saat Ini
(1) Integrasi Data merupakan proses kombinasi beberapa Data dari berbagai sumber untuk menghasilkan informasi terpadu.
(2) Integrasi Data dilaksanakan oleh Walidata.
(3) Proses integrasi Data dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi Informasi, yang infrastruktur jaringannya disediakan oleh Walidata.
Koreksi Anda
