Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Teks Saat Ini
(1) Data yang dihasilkan Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Kabupaten Lumajang oleh Walidata.
(2) Dalam hal data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan Prinsip Satu Data Kabupaten Lumajang, Walidata mengembalikan data tersebut ke Produsen Data.
(3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
