Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Lumajang terdiri atas :
a. Perencanaan Data;
b. Pengumpulan Data;
c. Pemeriksaan Data;
d. Integrasi Data; dan
e. Penyebarluasan Data.
Koreksi Anda
