Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum Satu Data Kabupaten Lumajang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Satu Data Kabupaten Lumajang. (2) Sekretariat Satu Data Kabupaten Lumajang mempunyai tugas : a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Forum Satu Data Kabupaten Lumajang; dan b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Forum Satu Data Kabupaten Lumajang. (3) Sekretariat Satu Data Kabupaten Lumajang bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda