Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Teks Saat Ini
(1) Forum Satu Data Kabupaten Lumajang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Satu Data Kabupaten Lumajang.
(2) Sekretariat Satu Data Kabupaten Lumajang mempunyai tugas :
a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Forum Satu Data Kabupaten Lumajang; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Forum Satu Data Kabupaten Lumajang.
(3) Sekretariat Satu Data Kabupaten Lumajang bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
