Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Teks Saat Ini
(1) Pembina Data, Walidata dan Walidata Pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Kabupaten Lumajang.
(2) Forum Satu Data Kabupaten Lumajang dikoordinasikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(3) Forum Satu Data Kabupaten Lumajang terdiri atas :
a. Pembina Data;
b. Walidata; dan
c. Walidata Pendukung.
(4) Forum Satu Data Kabupaten Lumajang dalam pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan Produsen Data dan/atau pihak lain yang terkait, termasuk selain pemerintah.
(5) Forum Satu Data Kabupaten Lumajang berkomunikasi dan berkoordinasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Lumajang.
(6) Forum Satu Data Kabupaten Lumajang melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala dalam rangka melaksanakan tugasnya.
(7) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pertemuan koordinasi, khususnya pada saat pengambilan kesepakatan, koordinator Forum Satu Data Kabupaten Lumajang meminta arahan Bupati.
Koreksi Anda
