Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen Data mempunyai tugas : a. memberikan masukan kepada Pembina Data mengenai Standar Data, Metadata dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan data sesuai Prinsip Satu Data Kabupaten Lumajang; dan c. menyampaikan data beserta metadata kepada Walidata.
Koreksi Anda