Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina Data mempunyai tugas : a. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; dan b. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Lumajang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk Data Statistik, Pembina Data Statistik adalah instansi vertikal yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang statistik di Kabupaten Lumajang. (3) Untuk Data Geospasial, Pembina Data Geospasial yaitu salah satu Perangkat Daerah yang diberikan penugasan sebagai Pengelola Simpul Jaringan Kabupaten Lumajang dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
Koreksi Anda