Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Satu Data Kabupaten Lumajang dilaksanakan oleh : a. Pembina Data; b. Walidata; c. Walidata Pendukung; dan d. Produsen Data.
Koreksi Anda