Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Teks Saat Ini
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
(2) Kode Referensi dan/atau Data Induk dibahas dalam Forum Satu Data Kabupaten Lumajang.
(3) Forum Satu Data Kabupaten Lumajang menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pembina Data untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
