Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Teks Saat Ini
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
(2) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data harus :
a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian dan artikulasi keterbacaan; dan
b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
Koreksi Anda
