Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. (2) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data harus : a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian dan artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
Koreksi Anda