Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satu Data Kabupaten Lumajang harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut : a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data; b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata; c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Koreksi Anda