Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelaksanaan Satu Data Kabupaten Lumajang dibebankan pada :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang; dan/atau
b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
