Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan Satu Data Kabupaten Lumajang dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan Tata Kelola Data yang dihasilkan oleh produsen data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. (2) Pengaturan Satu Data Kabupaten Lumajang bertujuan untuk : a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi dalam rangka penyelenggaraan Tata Kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan; b. mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan perangkat daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; c. mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis Data; dan d. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda