Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
Teks Saat Ini
Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Lumajang.
2. Bupati adalah Bupati Lumajang.
3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang.
5. Satu Data Kabupaten Lumajang adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan oleh pengguna data, melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk.
6. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
7. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis.
8. Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
9. Statistik Khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan dan atau unsur masyarakat lainnya.
10. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan atau karakteristik objek alam dan atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi.
11. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
12. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan dan pengelolaan informasi Data.
13. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
14. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
15. Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini untuk digunakan bersama.
16. Data rahasia adalah data atau informasi yang dikecualikan.
17. Forum Satu Data Kabupaten Lumajang adalah forum yang dibentuk untuk menjalin komunikasi dan koordinasi antar instansi di Kabupaten Lumajang mengenai penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Lumajang.
18. Portal Satu Data Kabupaten Lumajang adalah media bagi- pakai data di Kabupaten Lumajang yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
19. Pembina Data adalah instansi yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait data.
20. Walidata adalah unit pada perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan data.
21. Produsen Data adalah unit pada perangkat daerah yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan.
22. Pengguna Data adalah instansi pusat, perangkat daerah, perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang menggunakan data.
23. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di badan publik.
24. Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, penggunaan dan penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial tertentu.
25. Jaringan Informasi Geospasial Nasional adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Data Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna.
26. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Koreksi Anda
