Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 31 Agustus 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal 31 Agustus 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd.
Drs. AGUS TRIYONO, M.Si.
NIP.19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 63 PARAF KOORDINASI JABATAN PARAF TANGGAL Sekda Asisten Ka.Bappeda Ka.Disdalduk KB,PP Plt.Kabag.Hukum
Koreksi Anda
