Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan PUG.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara teknis dilakukan oleh Dinas.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk pendidikan/pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan penghargaan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk pemantauan dan evaluasi dan pelaporan.
(5) Pembinaan secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melibatkan Tim Penggerak PUG.
(6) Pengawasan secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan melibatkan Inspektorat.
Koreksi Anda
