Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan PUG, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan kerjasama yang bersifat koordinatif dan implementatif. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan : a. pemerintah daerah lainnya; b. perguruan tinggi: c. organisasi masyarakat; d. badan usaha; e. lembaga; dan f. pihak ketiga lainnya. (3) Kerjasama Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk : a. perlindungan perempuan dan anak; b. penelitian, kajian, dan bimbingan teknis perencanaan penganggaran responsif gender; c. sosialisasi dan advokasi; d. pelaksanaan kebijakan gender; e. penyelenggaraan bantuan, pemberdayaan perempuan, dan penyelesaian permasalahan perdagangan perempuan dan anak; dan/atau f. pelaksanaan kajian dan advokasi.
Koreksi Anda