Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk percepatan pelaksanaan PUG, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten, satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus swasta, serta perusahaan yang memiliki usaha lintas Kabupaten wajib memiliki kebijakan, program, dan kegiatan responsif Gender. (2) Kebijakan, program, dan kegiatan Responsif Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RPJMD, Renstra, dan Renja. (3) Kebijakan, program, dan kegiatan Responsif Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk : a. rekrutmen tenaga kerja; b. promosi jabatan; c. penyediaan ruang laktasi; d. penyediaan ruang kesehatan; e. penyediaan fasilitas disabilitas; f. penyediaan tempat penitipan anak; g. penyediaan toilet; dan/atau h. penyediaan tempat parkir. (4) Selain kebijakan, program dan kegiatan Responsif Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pelaksanaan PUG dapat dilaksanakan dalam bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda