Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PUG meliputi partisipasi dalam kebijakan, program, dan kegiatan PUG dalam rangka pemerataan pelaksanaan peningkatan pemahaman PUG kepada masyarakat.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh :
a. lembaga swadaya masyarakat;
b. organisasi masyarakat; dan/atau
c. individu masyarakat.
Koreksi Anda
