Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan PUG yang terintegrasi, diperlukan sistem informasi yang memuat data terpilah antara perempuan dan laki-laki.
(2) Data terpilah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan oleh PD.
(3) Data terpilah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan dan dipublikasikan oleh Dinas yang melaksanakan fungsi komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
