Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya dalam implementasi prasyarat PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas : a. sumber daya manusia; dan b. sumber daya pendanaan dan sarana prasarana. (2) Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang memadai dan memiliki kompetensi di bidang PUG, Dinas dan/atau PD terkait menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis dan/atau advokasi. (3) PD menyediakan sumber daya pendanaan dan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan PUG. (4) Sumber daya pendanaan dan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari Badan Usaha Milik Negara, lembaga non pemerintah lainnya serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda