Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diwujudkan dalam bentuk kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan PUG.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembentukan :
a. Kelompok Kerja PUG;
b. Tim Penggerak PUG; dan
c. Focal Point.
(3) Kelompok Kerja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diketahui oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Kelompok Kerja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas :
a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG di PD;
b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG;
c. menyusun program kerja setiap tahun;
d. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang Responsif Gender;
e. menyusun rencana kerja Kelompok Kerja PUG setiap tahun;
dan
f. merumuskan rekomendasi kebijakan PUG kepada Camat dan Lurah/Kepala Desa.
(5) Tim Penggerak PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b beranggotakan :
a. Inspektorat;
b. Dinas;
c. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
e. Badan Pengelola Keuangan Daerah;
f. Bagian Hukum Sekretariat Daerah;
g. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah; dan
h. PD terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(6) Tim Penggerak PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai tugas :
a. menggerakkan dan mendorong Kelompok Kerja PUG Kabupaten dan Tim Penggerak PUG;
b. memastikan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan sudah responsif gender;
c. mengoordinasikan dan memfasilitsi pelaksanaan penguatan kapasitas PUG di Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa;
d. melaksanakan pendampingan dan penyusunan perencanaan dan penganggaran Responsif Gender;
e. melaksanakan pengawasan pelaksanaan pengarusutamaan Gender; dan
f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pembangunan responsif gender.
(7) Focal point sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c beranggotakan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas perencanaan dan/atau program yang ditetapkan oleh Kepala PD.
(8) Focal point sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mempunyai tugas :
a. mempromosikan Pengarusutamaan Gender di PD;
b. memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan pengarahan PD yang responsif gender;
c. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi Pengarusutamaan Gender di lingkungan PD;
d. mendorong pelaksanaan Analisis Gender terhadap kebijakan program dan kegiatan pada unit kerja;
e. memfasilitasi penyusunan data Gender di PD; dan
f. melaporkan pelaksanaan PUG kepada Kepala PD.
Koreksi Anda
