Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Peraturan dan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang memuat :
a. strategi;
b. program;
c. kegiatan;
d. kerangka kerja;
e. kerangka pemantauan; dan
f. indikator kinerja pelaksanaan PUG.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam dokumen perencanaan PD.
Koreksi Anda
