Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan dan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang memuat : a. strategi; b. program; c. kegiatan; d. kerangka kerja; e. kerangka pemantauan; dan f. indikator kinerja pelaksanaan PUG. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam dokumen perencanaan PD.
Koreksi Anda