Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Pelaksanaan PUG dilakukan melalui implementasi 7 (tujuh) persyaratan PUG yaitu :
a. komitmen;
b. kebijakan;
c. kelembagaan;
d. sumber daya;
e. sistem informasi dan data terpilah;
f. alat analisis gender; dan
g. partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
