Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana kerja kebijakan, program, dan kegiatan PUG dilakukan melalui Analisis Gender. (2) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam penyusunan Renstra dan Renja PD yang responsif gender sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penyusunan Renstra dan Renja PD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan dan akomodasi kebutuhan laki-laki dan perempuan terkait : a. akses, adalah peluang atau kesempatan dalam memperoleh atau menggunakan sumber daya tertentu; b. partisipasi, adalah keikutsertaan atau peran seseorang/kelompok dalam suatu kegiatan dan/atau dalam pengambilan keputusan; c. kontrol, adalah penguasaan atau wewenang atau kekuatan untuk mengambil keputusan; dan d. manfaat, adalah kegunaan sumber daya yang dapat dinikmati secara maksimal.
Koreksi Anda