Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 63 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Umum Pelaksanaan PUG bertujuan: a. memberikan acuan bagi PD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan; b. mewujudkan perencanaan responsif gender melalui pengintegrasian, pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan menyelesaikan permasalahan laki-laki dan perempuan; c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bernegara dan berbangsa; d. mewujudkan pengelolaan anggaran yang responsif gender; e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan; dan f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Koreksi Anda