Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGNOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Arsip Statis Badan Usaha Milik Daerah wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan.
(2) Penetapan Arsip Statis pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e, ditetapkan oleh pimpinan Badan Usaha Milik Daerah.
(3) Arsip Statis yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh pimpinan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten kepada lembaga kearsipan Kabupaten.
Koreksi Anda
