Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGNOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Arsip Statis Pemerintahan Daerah Kabupaten wajib diserahkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
(2) Penetapan Arsip Statis pada pemerintahan daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) huruf e, ditetapkan oleh Bupati.
(3) Pelaksanaan penyerahan Arsip Statis yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan di lingkungan organisasi perangkat daerah Kabupaten atau penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten.
(4) Pelaksanaan penyerahan Arsip Statis yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah Kabupaten.
Koreksi Anda
