Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGNOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan Badan Usaha Milik Daerah setelah mendapat :
a. pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
b. persetujuan tertulis dari pimpinan Badan Usaha Milik Daerah.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah.
Koreksi Anda
