Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGNOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh bupati setelah mendapat :
a. pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan
b. persetujuan tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
(2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan daerah Kabupaten.
Koreksi Anda
