Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGNOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan arsip di lingkungan pemerintah Kabupaten Lumajang yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan organisasi perangkat daerah atau penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten setelah mendapat : a. pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan b. persetujuan tertulis dari Bupati. (2) Pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan di organisasi perangkat daerah Kabupaten atau penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten.
Koreksi Anda