Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGNOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan panitia penilai arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, ditetapkan oleh pimpinan Pencipta Arsip.
(2) Panitia penilai arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk melakukan penilaian arsip yang akan dimusnahkan.
(3) Panitia penilai arsip sekurang-kurangnya memenuhi unsur :
a. pimpinan Unit Kearsipan sebagai ketua merangkap anggota;
b. pimpinan Unit Pengolah yang arsipnya akan dimusnahkan sebagai anggota; dan
c. Arsiparis sebagai anggota.
Koreksi Anda
