Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGNOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Prosedur pemusnahan arsip berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. pembentukan panitia penilai arsip;
b. penyeleksian arsip;
c. pembuatan daftar arsip usul musnah oleh Arsiparis di Unit Kearsipan;
d. penilaian oleh panitia penilai arsip;
e. permintaan persetujuan dari pimpinan Pencipta Arsip;
f. penetapan arsip yang akan dimusnahkan; dan
g. pelaksanaaan pemusnahan, dilakukan dengan :
1) secara total sehingga fisik dan informasi arsip musnah dan tidak dikenali;
2) disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) pejabat dari unit hukum dan/atau pengawasan dari lingkungan Pencipta Arsip yang bersangkutan; dan 3) disertai penandatanganan berita acara yang memuat daftar arsip yang dimusnahkan.
Koreksi Anda
