Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGNOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah. (2) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan setelah melewati retensi Arsip Aktif. (3) Pelaksanaan pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan penandatanganan berita acara dan dilampiri daftar arsip yang akan dipindahkan. (4) Berita acara dan daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan Unit Pengolah dan pimpinan Unit Kearsipan.
Koreksi Anda