Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGNOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemindahan Arsip Inaktif di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lumajang dilakukan sebagai berikut : a. pemindahan Arsip Inaktif yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan; dan b. pemindahan Arsip Inaktif yang memiliki retensi sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari Pencipta Arsip ke lembaga kearsipan.
Koreksi Anda