Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGNOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan Arsip Inaktif dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk dan media arsip.
(2) Pemindahan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kegiatan :
a. penyeleksian Arsip Inaktif;
b. pembuatan daftar Arsip Inaktif yang akan dipindahkan;
dan
c. penataan Arsip Inaktif yang akan dipindahkan.
Koreksi Anda
