Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGNOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Inaktif menjadi tanggung jawab kepala Unit Kearsipan. (2) Pemeliharaan Arsip Inaktif dilakukan melalui kegiatan : a. penataan Arsip Inaktif; dan b. penyimpanan Arsip Inaktif.
Koreksi Anda