Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGNOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip Inaktif menjadi tanggung jawab kepala Unit Kearsipan.
(2) Pemeliharaan Arsip Inaktif dilakukan melalui kegiatan :
a. penataan Arsip Inaktif; dan
b. penyimpanan Arsip Inaktif.
Koreksi Anda
