Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGNOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Sumber Daya Manusia kearsipan pada pengelolaan Arsip Inaktif adalah pengelola arsip yang diberi kewenangan untuk mengelola arsip di Unit Kearsipan.
(2) Sumber Daya Manusia pengelola arsip wajib melaporkan pengurangan dan penambahan berkas Arsip Inaktif yang ada di Unit Kearsipan kepada kepala Unit Kearsipan dengan melampirkan daftar Arsip Inaktif yang dikelolanya.
Koreksi Anda
