Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGNOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan Arsip Inaktif bertujuan untuk :
a. mewujudkan pengelolaan Arsip Inaktif yang mampu menjamin tersedianya Arsip Inaktif dengan cepat, tepat dan aman;
b. mendukung dan memperlancar penyelenggaraan administrasi di unit kerja; dan
c. mendukung layanan publik melalui akses informasi publik yang bersumber pada Arsip Inaktif.
Koreksi Anda
