Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 62 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGNOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Arsip Inaktif bertujuan untuk : a. mewujudkan pengelolaan Arsip Inaktif yang mampu menjamin tersedianya Arsip Inaktif dengan cepat, tepat dan aman; b. mendukung dan memperlancar penyelenggaraan administrasi di unit kerja; dan c. mendukung layanan publik melalui akses informasi publik yang bersumber pada Arsip Inaktif.
Koreksi Anda