Koreksi Pasal 10B
PERDA Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANGNOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK MINERALBUKAN LOGAM DAN BATUAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap penambang pemilik IUP-OP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Teguran lisan dan tertulis
1. teguran lisan dikenakan kepada pemilik IUP-OP selaku Wajib Pajak setelah dilaksanakan pemanggilan paling banyak 2 (dua) kali jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender.
2. pemanggilan dilakukan untuk memberikan teguran lisan disertai pemberitahuan mengenai hal-hal yang harus dipenuhi dan dilaksanakan serta pembuatan surat pernyataan.
3. apabila pemilik IUP-OP selaku Wajib Pajak tidak hadir pada pemanggilan kesatu dilakukan pemanggilan kedua.
4. apabila pemilik IUP-OP selaku Wajib Pajak tidak hadir pada pemanggilan kedua, maka akan dilakukan teguran tertulis yang akan diteruskan ke Bupati untuk diambil langkah-langkah pemberian sanksi.
(3) Dalam hal penambang pemilik IUP-OP tidak beritikad baik untuk menindaklanjuti teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka BPRD selaku Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pajak daerah memberikan pertimbangan kepada Bupati untuk melakukan tindakan :
a. melalui Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari perangkat daerah terkait dan dapat melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum untuk dilakukan penghentian sementara kegiatan
penambangan melalui penyegelan;
b. merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan pencabutan IUP-OP untuk penghentian kegiatan penambang secara tetap;
c. menyampaikan dokumen ke Aparat Penegak Hukum sebagai barang bukti tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
Koreksi Anda
