Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10A

PERDA Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANGNOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK MINERALBUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait penerapan sistem online terhadap pajak mineral bukan logam dan batuan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAB VIB SANKSI DAN PENINDAKAN
Koreksi Anda