Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANGNOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK MINERALBUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPRD menghubungkan sistem data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib pajak dengan alat atau sistem perekam yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah secara daring. (2) Wajib Pajak wajib menempatkan kartu RFID untuk ditempatkan pada kendaraan pengangkut mineral bukan logam dan batuan yang telah terdaftar dalam sistem daring e-pajak mineral bukan logam dan batuan. (3) Wajib Pajak wajib memberikan E-SKAB yang memiliki barcode ke pengemudi angkutan mineral bukan logam dan batuan. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda