Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANGNOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK MINERALBUKAN LOGAM DAN BATUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 44 Tahun 2019 tentang Sistem Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 48), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda