Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANGNOMOR 99 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN UANG PERSEDIAANKEPADA PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHKABUPATEN LUMAJANG TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pemberian Uang Persediaan Kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020, Diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Lampiran, diubah sehingga berbunyi sebagai Lampiran
Koreksi Anda