Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 55 Tahun 2020 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAHKABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Koreksi Anda