Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 55 Tahun 2020 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAHKABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Koreksi Anda
