Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATANSEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIANCORONA VIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat dan fasilitas umum meliputi: a. perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri; b. sekolah/institusi pendidikan lainnya; c. tempat ibadah; d. stasiun dan terminal; e. transportasi umum; f. Kendaraan Pribadi; g. toko dan pasar tradisional; h. apotek dan toko obat; i. warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran; j. pedagang kaki lima/lapak jajanan; k. perhotelan/penginapan lain yang sejenis; l. tempat wisata; m. fasilitas pelayanan kesehatan; n. area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan o. tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
Koreksi Anda