Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATANSEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIANCORONA VIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
Tempat dan fasilitas umum meliputi:
a. perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri;
b. sekolah/institusi pendidikan lainnya;
c. tempat ibadah;
d. stasiun dan terminal;
e. transportasi umum;
f. Kendaraan Pribadi;
g. toko dan pasar tradisional;
h. apotek dan toko obat;
i. warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
j. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
k. perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
l. tempat wisata;
m. fasilitas pelayanan kesehatan;
n. area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
o. tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
